Purworejo – medialidikkrimsus-ri.net – Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Sumakmun tanggapi atas pelaporan dirinya dengan tenang dan sangat percaya diri pelaporannya ke Polres Purworejo atas dugaan pelanggaran UU ITE sebagaiman diatur dalam pasal 27 ayat 3 oleh Tim Penasehat Hukum Masterbend, Kantor Firma Hicon, Selasa (29/3/2022). Itu hak mereka
Di siarkan dan dikemukakannya keterangan kepada awak media, Selasa sore (29/03/2022) bahkan dirinya berencana akan melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik pihak-pihak yang sudah menghina dan menjelek jelekan dirinya di kalayak umum dengan spanduk / poster bertuliskan Asumakmun pada saat aksi demontrasi Masterbend di halaman Mapolres Purworejo Jawatengah
Terlepas orang atau singa sekalipun yang anggapannya saya melakukan fitnah atau apa saja yang mereka tuduhkan itu hak mereka, silahkan saja dan sudah menjadi kewajiban APH untuk menerima aduan dari masyarakat, hanya saja kalau kemudian ada upaya menjadikan saya selaku sumber berita di media yang dianggap melakukan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik, maka terlalu dini atau lebih pada keadaan prematur.
Kelompok Masterbrend atau siapapun raja hutan yang berada dibelakangnya seharusnya dapat memahami sebagai suatu yang sangat mendasar pada asas umum dalam pers bebas dimana nara sumber dan pers serta media menjadi satu kesatuan yang diatur dengan hukum khusus yaitu UU Pers No. 40 yang mengesampingkan KUHPerdata maupun KUHPidana
Kalau tidak salah bukanya kelompok masterbrend sudah menempuh hak jawab dan hak koreksi itu sudah cukup menjawab atas yang diberitakan oleh saya melalui media sebelumnya.
Kalau memang pemberitaan pungutan 5 % tidak benar kenapa harus takut dengan menggiring opini masyarakat dengan seolah ada pencemaran nama baik dan fitnah terlebih membawa bawa singa.
Silahkan membuat tanggapan atau menggunakan sanggahan, membetulkan atau mengoreksi seperti yang diatur di Peraturan Dewan Pers walau tidak menghalangi upaya melalui hukum lainnya.
Saya merasa kok malah singa singa itu menjadi masuk dalam perigi (sumur). niat mereka mengadukan pencemaran nama baiknya tapi malah justru menghasut dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik saya dengan menyebut nama saya dengan Asumakmun bahkan memdoktrin nama LSM Tamperak sebagai pemeras..itu keterlaluan dan justru berpotensi memenuhi unsur sebagai pencemaran nama baik.
Ibarat nasi sudah menjadi bubur, saya segera akan melakukan pengaduan sehubungan dengan permasalahan pungutan 5 % dan siapa saja yang menggalang dan menerima aliran uang tersebut dan /atau permasalahan pencemaran nama baik diri saya sendiri oleh ketua masterbrend dan tentu juga dengan Penasehat hukumnya dan pihak lainnya yang membiarkan adanya pencemaran nama saya tersebut.
(Surjono – Red)